Kepengurusan DPD APKI DKI Jakarta Periode 2023-2026 Dikukuhkan
Kepengurusan DPD Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) DKI Jakarta periode 2023-2026 dengan ketua Kartika Lubis, Rabu (10/1), resmi dikukuhkan.
Sebagai pengawas ketenagakerjaan kita juga harus smart.
Pengukuhan ini dihadiri Ketua Umum DPP APKI, Yuli Adiratna dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho. Kegiatan dilaksanakan di Auditorium Smartfren, Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua Umum DPP APKI, Yuli Adiratna mengatakan, pengawasan ketenagakerjaan di DKI Jakarta merupakan barometer bagi daerah lain di Indonesia. Sebab itu, Ia meminta kepengurusan yang baru dikukuhkan bisa menunjukan kinerja istimewa nantinya.
Dinas Nakertrans DKI Beri Penghargaan K3"Zaman sudah berubah dan sebagai pengawas ketenagakerjaan kita juga harus smart. Bagaimana
mewujudkan kode etik," tegasnya.Dijelaskan Yuli, kecerdasan dan kemampuan mengadaptasi diri dengan perkembangan itu harus diimplementasikan dengan inovasi. Dalam melaksanakan tugas, mereka diminta lebih inovatif dan mampu mengedukasi regulasi secara filosofis.
Selain itu, Ia berharap APKI Provinsi DKI Jakarta bisa tampil sebagai wadah yang mampu mendukung kinerja pengawasan ketenagakerjaan dengan semangat budayakan K3, sehat, selamat dalam bekerja dan terjaga keberlangsungan usaha. Apalagi, 12 Januari nanti Kemenaker RI akan mencanangkan bulan K3 secara nasional.
"Pengawas ketenagakerjaan juga harus bisa memberikan layanan perlindungan ketenagakerjaan yang seimbang. Yakni bisa melindungi pekerja dan pengusaha dengan menjaga keberlangsungan usaha," ucapnya.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho menambahkan, pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu tantangan kerja yang perlu perhatian.
Dia mengungkapkan, dari total sekitar 220 ribu perusahaan, pengawasan baru terlaksana dengan baik sekitar 20 persen lantaran jumlah pengawas di DKI belum memadai.
"Jumpah pengawas hanya 43 orang. Karena itu, kami tengah mengembangkan aplikasi untuk melakukan pengawasan terhadap ketenagakerjaan di perusahaan,"bebernya..
Saat ini, aplikasi yang rencananya akan dinamai Norma 101 itu masih dalam proses pengujian di wilayah Jakarta Utara. Aplikasi berisi sebanyak 28 norma yang harus dipenuhi oleh perusahaan nantinya akan diluncurkan sebagai aplikasi pengawasan ketenagakerjaan perusahan di DKI Jakarta.
"Nanti hasil input yang dilakukan bisa diketahui perusahaan masuk kategori merah, kuning atau hijau. Sehingga pengawasan lapangan bisa diprioritaskan sesuai hasil isian aplikasi itu," tandasnya.